Target Operasi News My.Id| DUMAI--Sekolah Dasar Negeri 010 Jaya Mukti,yang terletak di jalan Kaharuddin Nasution,Gang plam boyan, Kelurahan jaya Mukti ,Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjualan seragam di sekolahnya.
Dimana dalam peraturan Nomor 17 tahun 2010 dan surat edaran Kepala Dinas pendidikan Kota Dumai dilarang menjual seragam disekolah dengan alasan apapun.
Pada pasal 18 huruf a diperaturan pemerintah dimaksud dijelaskan,baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar, pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Namun Sekolah Dasar Negeri 010 tersebut tidak mengindah kan sama sekali peraturan dan surat edaran itu.
Dan lebih mem prihatin kan pihak sekolah menyampai kan kepada wali murid tolong ya buk nanti dilunasi uang baju nya jangan sampai tamat anak nya.sebab saya yang tanggung jawab semua nya.
Pada tanggal 17 -11 -2025..Mencoba wali murid.mendatangi kantor baznas dikota Dumai .bermohon bantuan supaya anak nya bisa berpakaian sekolah macam anak anak yg lain..tak lama petugas mengambil formulir dan memberi keterangan apa apa aja langkah wali murid ini supaya bisa dapat bantuan baju sekolah..
Pertama wali murid di mintak berapa Rincian biaya seragam sekolah semua nya.kepada penjahit. Dan keterangan dari kepala sekolah.bahwa memang murid di sekolah SD negeri 010.
Selesai dari kantor baznas,Wali murid menuju ke suatu ruko tempat anak anak. Menjahit baju seragam sekolah...dan menjumpai salah seorang..izin pak saya orang tua nya murid.tadi saya kekantor baznas mintak bantuan kepada baznas.bisa kah saya mintak rician berapa jumlah baju dan harga nya pak.. sebentar ya.tak lama kemudian penjahit mengeluar kan faktur bon kosong,sudah di stempel nama penjahit nya.dan tanda tangan. Lalu penjahit memberi arahan kepada wali murid .berkata yang mengisi faktur bon ni dan harga nya sekolah yang tahu..terkejut lah wali murid..setelah pulang dari penjahit..ketemu salah seorang media.dan bercerita lah..kepada awak media.
Bahan pertanyaan. Kenapa rincian seragam sekolah yang mengisi faktur bon.Pihak Sekolah ada apakah gerangan.....?
Dan satu lagi keterangan salah seorang wali murid yang tidak mau disebut nama nya..kami membeli baju olah Raga di sekolahan .menyampaikan
Kepada salah seorang media online.
Bsk hari pada tanggal 18 - 11 -2025. Pada pukul 07.30 wib .datang kesekolah membawa berkas data untuk diisi oleh pihak sekolah. Tak lama kemudian diisi oleh pihak sekolah rincian yang harus dibayar.
Biaya seragam untuk murid laki - laki
1.Baju MERAH PUTIH 2 PASANG
2. Baju Olah Raga 1 Pasang
3.Baju Melayu 1 pasang
JUMLAH RP 900.00 ( Sembilan ratus ribu rupiah)
Biaya Seragam untuk murid prempuan
1. Baju Merah Putih. 2 pasang
2. Baju Olahraga
1 Pasang
3. Baju Melayu
1 Pasang
Jumlah : Rp 800.000 (delapan Ratus ribu rupiah)
Masalah ini akan ditindak lanjuti oleh awak media ke Dinas Pendidikan Kota Dumai serta ke DPRD Kota Dumai Komisi tiga.
Selanjutnya, Baco gesa meminta kepada Dinas Pendidikan baik di kota maupun provinsi dan juga aparat penegak hukum agar ikut mengawasi terkait isu mark up seragam baru tersebut.
Menurut Baco gesa, dugaan praktik menjadikan seragam sekolah sebagai objek bisnis telah berlangsung selama bertahun-tahun, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD)
"Perlu adanya penindakan yang tegas bagi pihak sekolah yang sengaja menjadikan seragam baru ini menjadi ajang bisnis. Jangan hanya formalitas atau sekedar himbauan dari Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah,"
