TARGET OPERASI NEWS: Headline
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Maret 2025

Lapor Dewan Pers!!! Diduga Oknum Wartawan Dibayar Sehingga Kebenaran Pemberitaan Menjadi Gak Jelas.

 

PEKANBARU, Target Operasi News | Terkait pemberitaan yang ditampilkan oleh salah satu media online, dengan fakta dan bukti yang jelas. Sehingga menjadi Boomerang bagi pemilik usahanya 08/03/2025

Dalam pemberitaan tersebut jelas dengan Poto yang sambil, tapi dengan nada keras diduga wartawan yang membengking dengan inisial AR memaki dan mencaci dengan kata yang tak pantas melalui wa dengan nomor 08527850xxxx gambar wa terlampir.

Namun disayang beberapa media online ikut meklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tak benar dengan judul sudah lama tidak beraktivitas, padahal 2 hari sebelumnya awak media dan rekan mendatangi tempat tersebut masih beroperasi.

Kuat dugaan media yang meklarifikasi dibayar oleh pemilik usaha, sehingga berani memberi pemberitaan yang tak benar kepada publik. Ini harus menjadi perhatian Dewan pers sehingga pungsi media dan wartawan itu jelas.

Media yang meklarifikasi pemberitaan sesuai dengan bukti Poto sebaiknya di laporkan ke Dewan pers sebagai penyalahgunaan wewenang, dan pelaporan kepada pihak berwajib dengan laporan kerjasama dengan mafia minyak yang dapat merugikan Negara.

Adapun media yang tergolong menyalahgunakan fungsinya

1. mentengnews.com

2. mahkotariau.com

3. www.curaian.com

   4. Globalsrimingnews.com

5. Siberkiriminal.com

6. Terkini24.online

7. Siberpublik.online

8. Indonesiaterkini.id

9. Faktawicara.id

10. garudasakti.id

11. suaraaktual.co

12. radarblambangan.com

13. detikterkini24.com

Semua media ini diduga tidak patuh dengan aturan dewan pers.

Red

Selasa, 11 Februari 2025

Iwan Sumule Aktivis Demokrasi dan Bank Mandiri yg digugat 5M oleh Arny Ternatani masuk tahap Mediasi di PN Jakarta Pusat

JAKARTA, Target Operasi News | Taufik Nasution, SH dan Hugo Tambunan, SH selaku kuasa hukum Arny menyampaikan ke awak media sidang no perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yg berlangsung hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yg sebelumnya tidak datang. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri minggu depan tgl 18/02  menghadap hakim mediator utk menjalani proses mediasi. 

"Minggu depan Klien kami akan hadir dan ingin berhadapan langsung dengan Iwan Sumule yg telah di tunggu selama 10 tahun selalu menghindar.Dalam tahap mediasi nanti akan terlihat apakah Iwan Sumule beritikad baik atau tidak untuk mengembalikan uang 5M kepada Klien kami. Kami berprasangka baik saja jika Iwan Sumule nanti datang, karena dengan latar belakang aktivis dan sekarang sebagai pejabab wakil 2 badan percepatan pengentasan kemiskinan  harusnya dia berani datang ke pengadilan tapi kalo tidak datang ya kita mintakan ke mediator agar diprintahkan datang, tegas Taufik, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 11/02/2025.

"Dengan kedatangan Bank Mandiri pada sidang hari ini , maka nanti akan terungkap secara gamblang jika memnag benar Iwan Sumule lah yang menarik secara cash uang 5M dalam rekening bersama tanpa seizin dan sepengetahuan klien kami, diman uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya kampanyr Pileg 2014 di papua. Kita lihat saja nanti minggu depan apakah Iwan Sumule yg katanya aktivis demokrasi pembela rakyat itu berani menunjukkan batang hidungnya di hadapan klien kami terlebih di hadapan hakim mediator, tegas Hugo menambahkan.

Awal persoalan ini bermula saat pileg 2014 silama, dimana Arny Ternatani menyampikan kepada Iwan Sumule yg notabene adalah teman sekolah di papua dan sesama kader partai gerindra mempunyai dana 5M yg dapat digunakan bersama untuk kampanye, dan kemudian iwan sumule mengajak utk di buat rekening bersama di bank mandiri sorong,  padahal saat itu sebenarnya sangat perlu uang cash. Tapi kemudian setelah rekening bersama itu dibuat atas nama keduanya  14 hari kemudia setelah uang 5M di setorkan ke Bank Mandiri Iwan sumule menarik uang tersebut  tanpa sepengetahuan Arny. 10 tahun mencoba menghubungi Iwan Sumlue tapi keadilan itu tidak pernah datang, dan kemudian di somasi tahum 2025 juga tidak ada tanggapan, dan akhirnya menggugat ke pengadilan negeri jakarta pusat barulah Iwan Sumule muncul kepermukaan dengan mengirim kuasa hukum, tegas Taufik Dan Hugo.**


(Red)

Kamis, 06 Februari 2025

Keluarga Niko Naput Tak Bisa Tunjukkan Surat Asli Alas Hak 10 Maret 1990, Dihadapan Satgas Mafia Tanah Kejagung

Diduga pemilik surat tanah tidak ada aslinya.

MANGGARAI BARAT, Target Operasi News |  Konflik kasus tanah 11 ha Kerangan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung dan perkara ini sudah di tingkat banding. Akan tetapi tergugat Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput dan Santosa Kadiman tetap ngotot mengklaim tanah tersebut.

Malahan mereka bertiga meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Kupang untuk melakukan sidang tambahan di PN Labuan Bajo, dengan keterangan ulang seorang saksi ahli. Kemudian anehnya dari meja hakim muncul seorang saksi baru ahli tulisan tangan, untuk turut diperiksa dalam sidang tambahan tanpa diketahui penggugat sebelumnya.

Muhamad Rudini salah satu ahli waris tanah 11 hektar, milik alm. Ibrahim Hanta dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025) ikut mengomentari proses sidang tambahan tersebut. Kata dia, dengan derasnya kontra dari Tergugat Sdr. Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput dan Santosa Kadiman, pihaknya melakukan aksi demontrasi di PN Labuan Bajo, Senin (3/2/2025).

"Penasehat Hukum (PH) saya kemarin saat demo memberikan surat hasil operasi satgas mafia tanah Kejagung, tertanggal 23/8/2024 kepada Ketua PN Labuan Bajo. Hasil temuan satgas mafia tanah ini secara resmi diserahkan kepada Majelis Hakim Perkara no.1/2024, yang menggelar sidang tambahan titipan majelis hakim PT Kupang," kata Rudini sapaan akrabnya kepada awak media.

Menurutnya, keluarga kami melakukan demo terhadap sidang itu, karena keanehan tidak adanya surat asli alas hak 10 Maret 1990. Selain itu aksi sebagai reaksi atas perlakukan yang tidak adil. Dimana melalui PH, Rudini mengajukan surat penjadwalan kembali dilampiri surat Kejagung, agar Majelis Hakim di PT Kupang paham situasinya, sebagai bahan untuk keputusan banding.

Apa isi Surat Kejagung?

Surat itu adalah balasan atas laporan/pengaduan kami. Surat Nomor : R-860/D.4/Dek.4/08/2024, Jakarta 23 Agustus 2024 yang tertulis sebagai mana berikut.

"Pihak Kejagung sudah melaksanakan Operasi Intelijen oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Hal ini tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 di atas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta. Surat ini ditujukan kepada saya langsung," terang Rudini.

Adapun isi materi surat Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen, tertuang dalam hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih, dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan/ atau cacat administrasi sebagai berikut:

a. Bahwa dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/IX/2014 tanggal 15 September 2014, dengan kesimpulan: Tidak

bersepakat berdamai, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertifikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak.

Rekomendasi Terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah Manggarai Barat tidak melayani permohonan tersebut/ditolak, oleh karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung.

Dimana diisarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penerbitan sertipikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan).

b. Dalam SK penerbitan Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa, sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hal ini

dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya/ditolak permohonan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

c. Bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat dimaksud.

2. Bahwa diperoleh fakta sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (tanggal 29 Mei 2024), proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor

Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan belum disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, namun proses perubahan/ penurunan Hak terhadap SHM no.

2545 an MARIA FATMAWATY NAPUT telah berubah menjadi SHGB No. 176 an MARIA FATMAWATY NAPUT dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

3. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Saudara dapat melakukan upaya hukum baik secara Pidana, Perdata, dan/atau PTUN terhadap klaim kepemilikan sebidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Demikian disampaikan untuk maklum. A.n. Jaksa Agung Muda Intelijen Direktur Ekonomi dan Keuangan (c), Dr. Supardi, S.H., M.H. Jaksa Utama Madya. Tembusan surat ini kepada : 1. Jaksa Agung Muda Intelijen; 2. Yth. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen; (1 dan 2 sebagai laporan) 3. Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen; 4. Kepala Pusat Penerangan

Hukum; 5. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 6. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur; 7. Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, 8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat; 9. Arsip.

"Surat ini adalah hasil pemeriksaan banyak saksi; oknum-oknum BPN Labuan Bajo, Kakantah BPN, Mantan Lurah Labuan Bajo, Mantan Camat Komodo, serta Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput," ucap Rudini.

Sebelumnya, Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput dipanggil untuk dimintai keterangannya, surat panggilan Jakarta, 17 Mei 2024, perihal permintaan Keterangan pada Hari Selasa, 28 Mei 2024, Pukul 09.00 WITA s/d selesai, tempat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Jl. Frans Sales Lega, Labuan Bajo.

Keduanya dimintai keterangan, terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim, dengan membawa dokumen antara lain; alas hak atas tanah milik Saudara yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Sertifikat ini dinilai penyidik Kejagung tumpang tindih dengan tanah milik Alm. Ibrahim Hanta. Mereka juga diminta membawa Surat Perolehan Hak Atas Tanah SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput seluas 28.313 m2; Surat Keterangan Tanah, Surat Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak bersengketa dari Kelurahan Labuan Bajo dalam penerbitan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput dan Dokumen terkait lainnya," jelas Rudini.

Sementara itu Jon Kadis, SH, Penasehat Hukum Muhamad Rudini mengatakan, surat hasil laporan itu jelas sekali, Sdr. Paulus Grant Naput tidak membawa asli surat alas hak asli. Terkait penerbitan SHM, atas namanya di atas tanah alm. Ibrahim Hanta. Begitu pula surat tanah atas nama Maria Fatmawaty Naput.

"Pada sidang tahap memperlihatkan dokumen dokumen asli di Perkara no.1/2024 di PN Labuan Bajo Tergugat juga tidak memperlihatkan asli dari surat alas hak 10 Maret 1990 itu. Dan ini sungguh sudah tepat,

ketika Majelis Hakim PN Labuan Bajo memenangkan Muhamad Rudini dalam putusan 23 Oktober 2024," ucap Jon Kadis, SH, Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Elice Law Firm ini.

Kata Jon Kadis, sidang tambahan ini, pihak tergugat tetap berpijak diatas surat alas hak fotocopy 10 Maret 1990, dan hasilnya tetap tidak asli kan?

"Mau jumlah berapa saksi ahli profesor, doktor, baik diulang lagi keterangannya, ditambah ratusan bukti baru. Tapi kalau akar dasar surat alas hak tanah 16 ha, 10 Maret 1990 tersebut tidak ada aslinya, sama saja bohong," ujar Jon Kadis.

Kata dia, selain itu keterangan ulang saksi Profesor tidak konsisten dengan ilmunya. Sebelumnya bilang kekuasaan fungsionaris adat itu autokrasi, baik pemberian maupun pembatalan manakala tanah pemberian itu tumpang tindih dengan tanah orang lain.

Tapi pada keterangan ulang di sidang titipan majelis hakim PT Kupang 3/2/25 dibilang pembatalan sepihak tidak berlaku? Ada apa gerangan? Integritas ilmuwannya keropos.

"Gugatan perdata maupun 4 LP dari Penggugat sesungguhnya bukan karang-karang, tetapi karena saran prosedur hukum dari Satgas Mafia Tanah Kejagung. Dan surat itu ada tembusannya kepada Kajati Kupang dan Kajari Labuan Bajo kan?," ujarnya

Terakhir kata Jon Kadis, Sdr. Paulus Grant Naput, Maria F. Naput dan Santosa Kadiman, tidak akan berani buat konferensi pers yang akan membahas surat asli 10 Maret 1990. Dimana surat itu sangat penting yang menjadi dasar klaim hak tanah.

"Jika tergugat tetap bersikeras klaim hak atas tanah 11 ha itu, Sdr. Paulus Grant Naput, Maria F. Naput dan Santosa Kadiman silahkan konferensi pers ke wartawan. Tunjukkan saja surat asli 10 Maret 1990 dan hanya fotocopy-nya saja sebagai dasar klaim hak tanah," tutup Jon Kadis. (red)

Diduga Dibekingi Oknum, Judi Togel "GT" Bebas Beroperasi di Hamparan Perak

 

 Kapoldasu: Pecat Para Oknum Yang Terlibat 

DELISERDANG, Target Operasi News | Maraknya praktik perjudian togel di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, semakin meresahkan masyarakat. 

Perjudian ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian setempat, termasuk Aipda "LR" yang disebut-sebut mengetahui dan membekingi operasi judi tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bandar besar berinisial "GT" mengendalikan bisnis togel ini dengan omzet miliaran rupiah per bulan. 

Untuk melancarkan aktivitasnya, "GT" diduga menggunakan jasa seseorang berinisial "ZL" guna memastikan tidak ada gangguan dari pihak berwenang.

Praktik ini terus berlangsung di berbagai desa, seperti Klumpang, Paya Bakung, Bulu Cina, Tandam, Paluh Manan, dan Klambir Lima, dengan tiga kali putaran setiap hari.

Masyarakat yang geram dengan maraknya perjudian ini meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang diduga membekingi bisnis haram tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas judi togel di wilayah hukumnya, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin SH, mengaku baru pulih dari sakit dan meminta wartawan untuk menghubungi anggotanya.

Sementara itu, Aipda "LR", yang diduga terlibat, justru memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan saat dimintai konfirmasi.

Ahmad Reza Fahlevi Nasution SH, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa perjudian togel melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam memberantas praktik perjudian ini.

"Jika benar ada oknum polisi yang membekingi perjudian, Kapolda harus segera memecatnya dan mengambil tindakan tegas. Jangan sampai hukum dianggap tebang pilih," tegas Reza Fahlevi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi. 

Masyarakat pun berharap pihak kepolisian segera bertindak sebelum praktik judi togel ini semakin berkembang dan merusak tatanan sosial di wilayah tersebut. 

( neil)

Senin, 03 Februari 2025

PERNYATAAN PJ.KADES DESA SERANG KECAMATAN CIKARANG SELATAN ADALAH BUKTI KETIDAK MAMPUANNYA MENGEMBAN TUGAS.

 

BEKASI, Target Operasi News | Pernyataan PJ.Kades serang Achmad fadillah di nilai bukti ketidak mampuan Achmad Fadillah memikul beban tanggung jawab untuk melaksanakan PAW di Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan.

Hal tersebut di sampaikan ktua FKMPB Eko setiawan.

PJ.Kades adalah pengemban tugas mengambil keputusan/kebijakan untuk laksanakan PAW,mengapa malah melempar kembali tugas tersebut ke DPMD???

SK yang di terima sebagai PJ.Kades SK dari siapa??

Tanya Eko Setiawan,coba buka keterbukaan informasi Publik berdasar UU no 14 thn 2008,buktikan kepada publik agar pemahaman  sebagai pejabat publik memahami tugas yang di bebankan,lalu mengapa mengembalikan tugas tersebut ke DPMD??

DPMD sudah memberi mandat SKnya kepada Achmad Fadillah,kenapa lempar lagi alasan arahan DPMD??

Arahan DPMD jelas dengan SK yang di berikan atas nama Achmad Fadillah kan???

Pertanggung jawaban yang menerima SK sebagai PJ.Kades kan jelas mengantar sampai pelaksanaan PAW,tinggal laksanakan aja kenapa lempar kembalikan masalah ke DPMD??

Buat apa SK yang di terima bila nyatanya tak mampu melaksanakan PAW??

Bukankah dalam ketentuan hanya 15 hari kerja??

Tinggal bentuk panitia kemudian calon kepala desa 2018 tampilkan,pemilihan ataw aklamasi kan sudah beres,kenapa harus ribet ribet di bikin sendiri dan malah mengulur sampai pelantikan Bupati terpilih di lantik,apa kurang kinerja desa serang dengan dugaan korupsi berjamaahnya??

Masih ingin mencoreng Bupati terpilih kita???

Tanya Eko geram seolah tak terima kelak Bupati terpilih harus tercoreng karna ketidak mampuan PJ.Kades Serang.

Pernyataan PJ.Kades Achmad Fadillah sudah sangat jelas bahwa pemberhentian irwan handoko akibat kalah gugatan,jadi tinggal mengangkat pemenang gugatan,harap pahami,permasalahan PAW Desa Serang akibat kalah gugatan,berbeda dengan masalah PAW desa lainnya,untuk dan karna itu,Eko Setiawan dalam pernyataannya akan terus mengawal proses perbuatan melawan hukum yang sudah inkrahs dan memiliki kekuatan tetap, atas nama penegakan hukum untuk segera menggelar PAW justru sebelum pelantikan Bupati terpilih,agar tak memberi permasalahan baru untuk kondusifitas kabupaten bekas, tegas Eko Setiawan mnutup pembicaraannya.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done