Aparatur Penegak Hukum Riau Bungkam dan Tutup Mata terhadap Mafia BBM Subsidi Ilegal Ditampan Pekanbaru - TARGET OPERASI NEWS

Jumat, 14 Maret 2025

Aparatur Penegak Hukum Riau Bungkam dan Tutup Mata terhadap Mafia BBM Subsidi Ilegal Ditampan Pekanbaru


Target Operasi News | Pekanbaru,
- Maraknya pelaku usaha BBM ilegal di  kota Pekanbaru, alamat tepat gudang penampung BBM Ilegal milik fran Gultom di Jalan Melati, Kel. Simpang Baru, Kec. Tampan, Kode pos 28292,samping toko Roli bangunan terdapat jalan setapak masih tanah merah masuk sekitar 200 meter ke  dalam lokasinya,Pemilik gudang tersebut benama  Fran Gultom yang tak jauh dari Stadion Utama Riau.


Diketahui digudang tersebut ada seorang kepercayaan dari Fran Gultom yang mengawasi Operasi kegiatan penimbunan BBM Subsidi ilegal tersebut berjalan lancar, dan juga menjaga keamanan gudang, kepercayaan Fran Gultom tersebut bernama Aris Tambunan.


Gudang Fran Gultom seolah kebal hukum dan tidak ada tindak lanjut dari Aparatur Penegak Hukum Setempat (Polsek Tampan) atas aktifitas penimbunan BBM Subsidi ilegal tersebut,bahkan APH  Polresta Pekanbaru dan Polda Riau pun tutup  mata. Sehingga diterbitkanlah berita ini pada Sabtu (8/2/2025).


Yang mana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Mafia BBM Ilegal tersebut alias Fran Gultom yang sebelumnya pernah di tangkap oleh Krimsus Polda Riau dengan Kasus Penimbunan BBM jenis Solar Subsidi, Hal itu tidak membuat jerah Fran Gultom bahkan semakin merajalela dengan membuat beberapa gudang.


Mafia BBM ilegal ini sangat kuat bahkan tak tersentuh hukum, bahkan kegiatan Fran Gultom ini  sudah sangat menyalah sudah melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


Walau sudah jelas kegiatan Mafia BBM Ilegal alias fran gultom itu menyalah, dan ditambah lagi posisi gudang BBM ilegal tersebut berada dekat pemukiman masyarakat, yang sangat membahayakan jika terjadi kebakaran maka masyarakat pasti juga akan menjadi korban, namun semua itu tetap tidak membuat Aparatur Penegak  Hukum bergerak cepat memberantas kegiatan menyalah Mafia BBM Subsidi Ilegal tersebut.

*TIM*

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done